Makalah sederhana ini berbincang tentang shalat kusuf, yang dalam hal ini meliputi beberapa pertanyaan:
1. Hukum melaksanakan shalat kusuf pada saat matahari tertutup mendung, dan tidak kelihatan, sementara berdasarkan berita di surat kabar akan ada gerhana pada jam sekian-sekian, bi idznillah. Pertanyaannya, apakah tetap melaksanakan shalat gerhana sekalipun tidak kelihatan?
Dalam hal ini, Syaikh Utsaimin berpendapat, “Tidak boleh shalat (gerhana) hanya bersandar pada surat kabar, atau yang disebutkan oleh ahli falak jika langit mendung, dan gerhana tidak kelihatan; karena Nabi Shallallâhu alaihi wa sallam mengaitkan hukum dengan ru’yah (melihat gerhana langsung) melalui sabdanya,
«فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ»
“Jika kalian melihat keduanya (gerhana matahari dan bulan) maka bersegeralah untuk shalat.” (HR. Bukhari nomor hadits 1046 dan Ibnu Majar nomor hadits 1321).
Adalah boleh bila Allah Azza wa Jalla tidak menampakkan gerhana ini kepada suatu kaum, tetapi tidak untuk kaum yang lain, untuk hikmah yang dikehendaki-Nya.”
2. Kapankah pelaksanaan shalat kusuf disyariatkan? Ketika gerhana separoh ataukah harus menunggu hingga gerhana total?
https://eloquentgushing.com/2fqnoyoxrt Dalam menjawab pertanyaan ini, Syaikh Utsaimin menjawab, “Jika gerhana sudah terlihat, baik separoh maupun total, maka ia harus segera shalat, dan tidak terlambat; karena Nabi Shallallâhu alaihi wa sallam melakukan shalat dan memerintahkan hal itu ketika melihat gerhana, dan tidak disyaratkan harus gerhana total; karena ini adalah perkara yang tidak ma’lum (gerhana total tidak bisa diketahui secara pasti). Dan juga karena Nabi Shallallâhu alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat keduanya” mencakup gerhana separoh dan total. Lalu dikumandangkan “Ash-Shalâtu jâmi’ah” agar manusia berkumpul. Lebih utama lagi jika shalat dilaksanakan di masjid yang dididirikan shalat jum’at. Karena bisa menampung banyak jamah, dan lebih dekat kepada pengabulan doa (ijabah). Karenanya para ulama Rahimahumullah menegaskan bahkan disunahkan untuk shalat kusuf atau khusuf di masjid jami’, sekalipun tidak mengapa bila masing-masing desa shalat di masjidnya masing-masing, karena masalah ini luas.
https://nedediciones.com/uncategorized/e3chsk0eay 3. Bolehkan seorang wanita shalat kusuf sendirian di dalam rumah?
“Tidak mengapa wanita shalat kusuf sendirian di dalam rumahnya” jawab Syaikh Utsaimin “karena perintahnya bersifat umum, “maka shalatlah, dan berdoalah hingga gerhana (yang sebelumnya tertutupi) tersingkap.” Tetapi jika ia keluar ke masjid sebagaimana yang dilakukan oleh shahabiyah, dan shalat bersama manusia maka ia juga baik.
4. Manakah yang disunahkan? Melaksanakan shalat kusuf di masjid atau mushalla? Dan apakah harus berjamaah?
“Yang disunahkan dalam shalat kusuf adalah” jawab Syaikh Utsaimin “manusia berkumpul untuk shalat kusuf di masjid jami’; karena banyaknya jumlah jamaah lebih mudah untuk lebih dikabulkan. Tetapi jika dilaksanakan di selain masjid jami’ (mushalla) juga tidak mengapa. Pun, dengan shalat kusuf yang dilakukan oleh wanita sendirian di dalam rumahnya; tidak mengapa. Ini berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallâhu alaihi wa sallam, “Shallû wa-d’û”
https://transculturalexchange.org/s1w0zujdn 5. Manakah pendapat yang kuat terkait pelaksanaan shalat kusuf dan khusuf?
Syaikh Utsaimin menjawab, “Yang kuat tentang sifat shalat kusuf dan khusuf adalah sesuai yang tercantum di Shahîhain, dari hadits Aisyah Radhiyallahu anha bahwa Nabi Shallallâhu alaihi wa sallam shalat dua rekaat, di setiap rekaatnya ada dua ruku’ dan dua sujud. Beliau memanjangkan bacaannya dalam qira’ah, berdiri, duduk, ruku’ dan sujud, tetapi setiap rekaatnya lebih panjang daripada rekaat setelahnya.
https://www.completerehabsolutions.com/blog/58gfvq2h 6. Bacaan apakah yang disyariatkan dalam shalat kusuf?
Syaikh Utsaimin menjawab, “Tidak ada surat tertentu dalam bacaan shalat kusuf, yang disyariatkan adalah bacaan harus panjang. Tetapi –sebagai contoh- kalau ia membaca surat yang banyak mengandung nasehat maka sangat sesuai. Seperti surat Al-Isra’. Yang terpenting, ia membaca yang mudah baginya, tetapi panjang bacaannya, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallâhu alaihi wa sallam.
https://homeupgradespecialist.com/fjwmbpn 7. Apa rukun dalam shalat kusuf? Ruku’ pertama atau kedua? Dan apa yang harus dilakukan oleh orang yang ketinggalan salah satunya? Apakah ia harus mengulang ruku’ secara keseluruhan atau tidak?
Syaikh Utsaimin menjawab, “Rukun (shalat gerhana) adalah ruku’ pertama. Jika ia tertinggal ruku’ pertama, maka ia tertinggal satu rekaat, dan harus mengqadha’nya jika imam sudah mengucapkan salam, berdasarkan sabda Nabi Shallallâhu alaihi wa sallam, “Apa yang kalian dapatkan maka shalatlah, dan apa yang luput dari kalian maka sempurnakanlah.”
8. Apa yang harus dilakukan oleh orang yang ketinggalana ruku’ pertama dari rekaat kedua dalam shalat kusuf?
https://mandikaye.com/blog/4pdmk4t5 Syaikh Utsaimin menjawab, “Orang yang ketinggalan ruku’ pertama dari rekaat rekaat pertama, maka berarti ia kehilangan rekaat tersebut. Begitu juga jika ia kehilangan ruku’ pertama dari rekaat kedua, maka berarti ia kehilangan shalat kusuf keseluruhan bersama. Karenanya, jika imam sudah mengucapkan salam, ia harus berdiri dan shalat dua rekaat, dengan dua ruku’ dan dua sujud di tiap rekaatnya.”
Jadi, ia harus mengqadha’ rekaat yang ia tinggalkan dengan dua ruku’, karena shalat kusuf adalah ibadah, dan ibadah itu bersifat tauqifiyah, yang tatacaranya sudah ditetapkan dalam hadits shahih.
Dalam pertanyaan lain disebutkan bahwa ada orang yang ketinggalan satu rekaat shalat kusuf, kemudian ia salam bersama imam karena tidak tahu tata cara shalat kusuf, maka apakah ia harus mengulang shalatnya?
https://aiohealthpro.com/a9ivr365 Dalam hal ini, orang yang ketinggalan rekaat shalat kusuf ada di antara dua keadaan;
Pertama, ia teringat kekurangan shalatnya sebelum gerhana tersingkap (an yatanabbaha lil khalal qabla tajallil kusuf), maka tidak mengapa ia mengulang shalatnya, sekalipun sendirian, karena waktunya masih ada. Ini jika waktunya masih panjang. Tetapi jika tidak panjang, maka ia cukup menambah satu rekaat, dan sujud sahwi, dan shalatnya sudah sempurna.
https://sugandhmalhotra.com/2024/08/07/v5q9golb Kedua, ia teringat setelah gerhana lenyap (waktunya habis), maka ia tidak haruskan mengqadha’, karena shalat kusuf adalah shalat yang terikat dengan sebab, sedangkan sebab untuk itu sudah hilang, maka tidak perlu mengqadha’. Imam Nawawi berkata, “Para sahabat kami mengatakan, “Shalat nafilah itu ada dua macam, pertama : tidak terikat waktunya. Ia dikerjakan karena satu alasan tertentu seperti kusuf, istisqa’ dan tahiyatul masjid. Maka jika alasan tersebut hilang, maka tidak perlu diqadha’.
Demikian, semoga bermanfaat.
Buying Alprazolam Uk Dari berbagai sumber.
https://udaan.org/t9i4pdgea.php […] Masbuq dalam Shalat Gerhana; […]