Menjama’ Shalat Ashar dengan Jum’at
Alprazolam Online Australia el afifi
Ketika sedang mengikuti tour workshop ke perguruan-perguruan tinggi di Indonesia selama dua pekan pada bulan April 2011 lalu, penulis mendapati beberapa musafir yang shalat Jum’at lalu melanjutkannya dengan shalat Ashar; menjama’ Ashar dengan Jum’at dengan jama’ taqdim. Alasannya, mereka sedang bersafar. Fenomena ini ternyata tidak hanya dilakukan oleh orang awam, tetapi juga para thalibul ilmi, bahkan beberapa aktivis juga demikian. Pun, tidak hanya terjadi di Indonesia saja tetapi juga di Timur Tengah. Banyaknya pertanyaan terkait masalah ini menjadi buktinya. Lalu, bagaimana hukum menjama’ shalat Ashar dengan Jum’at? Makalah ini berusaha menjawab pertanyaan ini. Semoga bermanfaat.
https://aiohealthpro.com/fcjfr67gt
Untuk membahas hukum menjama’ shalat Ashar dengan Jum’at, perlu kita sepakati bersama bahwa makna menjama’ shalat adalah mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu dengan alasan-alasan tertentu yang diperbolehkan oleh syara’, seperti safar, hujan, dan lain-lain, dan shalat yang boleh dijama’ adalah shalat Zhuhur dengan Ashar, shalat Maghrib dengan shalat Isya’. Dan jama’ antara dua shalat ini terbagi menjadi dua :
- Jama’ taqdim ; mengerjakan shalat kedua pada waktu shalat yang pertama, seperti menjama’ shalat Ashar dan Zhuhur yang dikerjakan pada waktu shalat Zhuhr, begitu juga menjama’ shalat Magrib dan Isya’, yang dikerjakan pada waktu shalat Maghrib ini dinamakan jama’ taqdim.
- Jama’ ta’khir : mengerjakan shalat pertama pada waktu shalat yang kedua. Contohnya, menjama’ shalat Zhuhur dan ashar yang dikerjakan pada waktu shalat ashar, begitu juga menjama’ shalat Magrib dan Isya’, yang dikerjakan pada shalat isya, ini di namakan Jama’ ta’khir.
https://sugandhmalhotra.com/2024/08/07/06jtwpl Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
https://oevenezolano.org/2024/08/qnqkyyt عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ، ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا ، فَإِنْ زَاغَتِ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ
https://blog.extraface.com/2024/08/07/wbu3e1ww4 “Dari Anas ra. Berkata, “Adalah Rasulullah saw apabila berpergian sebelum tergelincir matahari (sebelum masuk waktu zuhur) maka rasulullah menjama’ shalat zhuhur pada shalat ashar (Jama’ Ta’khir). Namun, apabila beliau berpergian setelah tergelincir matahari (setelah masuk waktu zhuhur) maka beliau mengerjakan shalat zhuhur terlebih dahulu lalu berangkat.” (H.R Bukhari nomor 1060 [1] dan Muslim nomor 704 [2]).
Alprazolam Order Lorazepam Lantas, bagaimana hukum menjama’ shalat Ashar dengan Jum’at? Karena bukankah yang boleh dijama’ berdasarkan pemaparan awal di atas adalah jama’ antara shalat Zhuhur dengan Ashar, atau sebaliknya?.
Xanax Online Store Tentang hukum menjama’ shalat Ashar dengan Jum’at, para ulama berbeda pendapat[3]:
https://foster2forever.com/2024/08/pdvehvooawq.html Pendapat pertama, Boleh menjama’ shalat Jum’at dengan Ashar. Ini adalah pendapat Syafi’iyah.
Syafi’iyah berpendapat boleh menjama’ shalat Jum’at dengan Ashar dengan jama’ taqdim sebagaimana bolehnya menjama’ antara shalat Zhuhur dan Ashar, dan menolak jama’ ta’khir karena shalat Jum’at tidak boleh diakhirkan dari waktunya.
Cheap Alprazolam From India Mereka berhujah dengan beberapa hal, di antaranya :
- Makna jama’ di antara dua shalat adalah meletakkan salah satu waktu shalat pada waktu shalat yang lainnya, ini bisa terjadi pada shalat Jum’at. Waktu shalat Jum’at itu tidak berubah, dan tidak ada perbedaan antara Ashar hari Sabtu-Kamis dengan Ashar hari Jum’at, karenanya memindahkan waktu shalat Ashar ke waktu shalat sebelumnya itu boleh;
- Allah memberikan keringanan kepada musafir, sehingga Dia tidak mewajibkan shalat Jum’at kepadanya, dan menjadikan safar sebagai salah satu udzur yang menggugurkan kewajibannya. Sekalipun demikian, dia boleh menghadirinya, sebagai bentuk kemudahan dan rahmat dari Allah, maka bagaimana mungkin Dia memperberatnya dengan melarang menjama’ shalat Ashar dengan Jum’at?
- Kesatuan waktu antara shalat Zhuhur dan shalat Jum’at berdasarkan pendapat yang shahih dari para ulama’, ta’wil yang digunakan untuk menjama’ adalah kesamaan waktunya;
- Jika ada illat (alasan) untuk menjama’, ada hukum yang membersamainya (boleh menjama’). Sementara pembuat syariat, Allah, tidak membeda-bedakan antara hal-hal serupa; sebagaimana Dia tidak mengumpulkan hal-hal yang berbeda. Apa perbedaan antara jama’ shalat Jum’at dengan Ashar, dan jama’ Zhuhur dengan Ashar jika keduanya sama-sama berada di dalam masyaqqah (kesulitan yang menjadi sebab bolehnya jama’) atau mungkin masyaqqah pada hari Jum’at lebih berat;
- Tidak pernah ada riwayat dari Nabi yang melarang musafir untuk menjama’ shalat Ashar dengan Jum’at, padahal safar pada hari Jum’at sering terjadi, seandainya hal tersebut tidak boleh tentu ada riwayat tentang hal itu.
https://eloquentgushing.com/qyj7pi7 Ulama muashirin yang berpendapat bolehnya menjama’ shalat Ashar dengan Jum’at, adalah Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin. Ketika ditanya tentang apakah seorang musafir yang melaksanakan shalat Jum’at bisa menjama’nya dengan shalat Ashar? Beliau menjawab, “Para ulama menyebutkan bahwa tidak boleh menjama’ shalat Jum’at dengan Ashar sekalipun dia sedang bersafar. Mereka berdalil, seorang musafir itu tidak wajib shalat Jum’at, dan biasanya dia tidak mendapati masjid yang digunakan untuk shalat Jum’at, serta tidak terdetik di benaknya bahwa dia akan melewati hari Jum’at di masjid-masjid jami’ di mana dia bisa shalat jum’at kemudian melanjutkan perjalanannya. Oleh karenanya, mereka berpendapat tidak boleh menjama’ shalat Jum’at dan shalat Ashar. Jika dia melewati sebuah desa di tengah perjalanannya lalu dia shalat Jum’at bersama mereka, maka dia langsung melanjutkan perjalanannya dan mengakhirkan shalat Ashar hingga tiba waktunya. Ini adalah pendapat terdahulu dari para ulama karena mereka menganggap bahwa seoarang musafir itu tidak wajib shalat jum’at, tetapi pada zaman sekarang, biasanya seorang musafir melewati salah satu masjid Jami’ di tengah perjalanan, dan dia berazam untuk melanjutkan perjalanannya, maka dalam kondisi seperti ini, dia boleh menjama’ shalat Ashar dengan Jum’at, baik shalat Jum’at tersebut adalah shalat Zhuhur yang diqashar atau bahwa itu adalah shalat Jum’at baginya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyebutkan bahwa seorang musafir boleh menjama’ dua Zhuhur, dan melakukan yang lebih mudah, baik jama’ taqdima maupun jama’ ta’khir, termasuk bagi musafir; jika dia melaksanakan shalat Jum’at di salah satu desa di tengah perjalanannya, dan dia tahu bahwa berhenti untuk melaksanakan shalat Ashar akan memberatkannya, dan menghalanginya untuk melanjutkan perjalanan, maka dalam kondisi seperti ini, dia boleh mendahulukan shalat Ashar dengan shalat Zhuhur atau dengan shalat Jum’at yang dikerjakan pada waktu Zhuhur. Tetapi jika berhenti untuk shalat Ashar tidak memberatkan, atau dia tahu bahwa dia akan sampai ke negerinya sebelum masuk waktu Ashar, maka sebagai bentuk keluar dari perbedaan pendapat, mengakhirkan shalat Ashar itu lebih baik baginya, dan hendaknya dia melaksanakannya pada waktunya secara sempurna jika safarnya telah selesai. Sekalipun demikian, para syaikh kami tetap memilih pendapat tidak bolehnya menjama’ (shalat Ashar dengan Jum’at), karena mengikuti pendapat para fuqaha’; tidak boleh menjama’ shalat Jum’at dengan Ashar bagi musafir, karena pada masa lampau, umumnya seorang musafir tidak melaksanakan shalat Jum’at, dan tidak melewati masjid pada waktu shalat, tetapi pada zaman keadaan ini berubah dengan adanya alat transportasi yang cepat, yang melewati hari jum’at, dan beberapa desa yang didirkan shalat Jum’at, maka kami berpendapat tidak mengapa menjama’ shalat Ashar dengan Jum’at dalam keadaan seperti ini. [4]
Selain Syaikh Jibrin, Syaikh Shalih Al-Maghamisi[5] juga menguatkan pendapat bolehnya menjama’ shalat Ashar dengan Jum’at; artinya seorang musafir yang ikut shalat Jum’at, maka ia boleh menjama’nya dengan shalat Ashar. Beliau berargumen bahwa pendapat jumhur tidak kuat; tidak adanya riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi menjama’ shalat Ashar dengan Jum’at adalah amrun badîhi, perkara yang bisa langsung dinalar karena memang beliau tidak pernah melaksanakan shalat Jum’at di luar Madinah, ini maknanya beliau menjama’ keduanya.
https://merangue.com/nxypzjn8m
Pendapat kedua, Menjama’ shalat Jum’at dengan Ashar tidak boleh secara muthlak, ini adalah pendapat Hanabilah.
https://solomedicalsupply.com/2024/08/07/new6qntf9 Mereka berhujah dengan beberapa dalil, di antaranya :
- Tidak ada dalil yang menerangkan hal tersebut, padahal asal ibadah adalah dilarang kecuali bila ada dalilnya;
- Tidak ada qiyas di dalam ibadah, maka shalat Jum’at tidak bisa diqiyaskan dengan shalat Zhuhur;
- Shalat Jum’at adalah shalat mustaqillah, shalat yang berdiri sendiri, di mana hukum-hukumnya sangat berbeda dengan shalat Zhuhur sehingga tidak mungkin keduanya disamakan.
- Terjadinya hujan yang mengandung masyaqqah pada masa Nabi, di mana beliau tidak menjama’ shalat Ashar dengan Jum’at sebagaimana di dalam kisah arab badui yang disebutkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya di mana pada hari Jum’at itu badui tersebut berdiri dan meminta agar Nabi berdoa meminta hujan, lalu Nabi berdoa, dan hujan pun turun.
Di antara ulama muashirin yang berpendapat sama dengan pendapat di atas adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz.
https://foster2forever.com/2024/08/i319n6y7o.html Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin misalnya, ketika ditanya, “Banyak kaum muslimin, yang ketika berada dalam perjalanan, mereka menjama’ shalat Ashar dengan Jum’at dengan jama’ taqdim, karena beralasan bahwa dia sedang shalat Zhuhur, dan niatnya bukan shalat Jum’at tetapi shalat Zhuhur, dia juga seorang musafir yang tidak berkewajiban shalat Jum’at, kemudian apabila dia tidak melaksanakan shalat Zhuhur tetapi mengakhirkannya dengan shalat Ashar (jama’ taqdim), apakah hal ini benar atau tidak?”, beliau menjawab, “Apabila seorang musafir menghadiri Jum’at, dia wajib melaksanakan shalat Jum’at, berdasarkan firman Allah, “yâ ayyuhal ladzîna âmanû idzâ nûdiya lish shalâti min yawmil jumu’ati, fa-s’au ilâ dzikrillâhi wa dzarul bai’a, dzâlikum khairun lakum in kuntum ta’lamûn, fa idzâ qudhiyatish shalâtu fa-ntasyirû fil ardhi (Al-Jum’ah : 9-10). Maksud shalat di sini tentu, tidak diragukan lagi, adalah shalat Jum’at. Dan musafir masuk dalam khithab ayat ini. Karena ia termasuk orang beriman, dan tidak sah meniatkan shalat Jum’at dengan shalat Zhuhur, dan tidak boleh pula dia mengakhirkannya hingga shalat Ashar, karena ia diperintahkan untuk menghadiri shalat Jum’at.
https://sugandhmalhotra.com/2024/08/07/s0jtadk Adapun, lanjut Syaikh Ibnu Utsaimin, tentang pernyataan si penanya, bahwa dia seorang musafir di mana (kewajiban) shalat Jum’at gugur darinya, maka ini benar; seorang musafir tidak terkena kewajiban shalat Jum’at, bahkan shalat Jum’at-nya tidak sah bila dia shalat Jum’at dalam safarnya. Karena Nabi tidak mendirikan shalat Jum’at dalam safarnya. Maka siapa yang mendirikan shalat Jum’at dalam safarnya, ia telah menyelisihi petunjuk Nabi, sehingga amalannya tertolak berdasarkan sabda Nabi, “man ‘amila amalan laisa ‘alaihi amrunâ fa huwa raddun, sesiapa yang beramal dengan amalan yang tidak berdasarkan perintah kami, maka ia tertolak.” Adapun jika seorang musafir melewati sebuah daerah pada hari Jum’at, dan dia tinggal di daerah tersebut hingga tiba waktu shalat Jum’at, dan dia mendengar adzan kedua yang menjadi tanda datangnya khatib, maka dia berkewajiban shalat Jum’at bersama kaum muslimin, dan tidak menjama’nya dengan shalat Ashar, tetapi ia menunggu hingga waktu shalat Ashar tiba. [6]
Di dalam salah satu karyanya, Kullu syai’in ‘anil jum’ah, Buy Xanax India Online [7] Syaikh Ibnu Utsaimin bahkan menjelaskan lebih detail. Katanya, “(menjama’ shalat Ashar dengan Jum’at) itu tidak boleh karena beberapa hal :
https://www.completerehabsolutions.com/blog/5t7afzlgny9 Pertama, itu adalah qiyas di dalam ibadah;
Kedua, shalat Jum’at adalah shalat yang berdiri sendiri (shalatun mustaqillatun munfaridatun) di mana hukum-hukumnya berbeda dengan shalat Zhuhur lebih dari dua puluh hukum, perbedaan hukum ini menghalangi penyamaan shalat yang satu dengan shalat yang lainnya (shalat Zhuhur dengan Jum’at);
https://homeupgradespecialist.com/vbb0jggaf Ketiga, qiyas ini menyelisihi zhahir nash, karena di dalam shahih Muslim disebutkan dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi menjama’ antara shalat Zhuhur dan Ashar, antara shalat Maghrib dan Isya’, tanpa ada perasaan khawatir (atau takut) dan hujan, lalu beliau ditanya tentang hal itu, lalu beliau bersabda, bahwa beliau tidak ingin memberatkan umatnya. Pun, pernah terjadi hujan yang mengandung masyaqqah pada masa Nabi, namun toh beliau tidak menjama’ antara shalat Ashar dengan Jum’at sebagaimana dalam shahih Bukhari dan Muslim.
Lebih lanjut, Ibnu Utsaimin juga menjelaskan, “Apabila ada yang bertanya, ‘Apa dalil larangan menjama’ Ashar dengan Jum’at?’ maka jawabannya adalah, pertanyaan ini tidak seharusnya ditanyakan. Karena asal dalam ibadah adalah dilarang kecuali jika ada dalilnya, maka tidak dituntut untuk mendatangkan dalil larangan beribadah terkait amal-amal yang zhahir maupun yang batin, tetapi yang dituntut adalah dalil dari orang yang beribadah tanpa syariat, “am lahum syurakâ’u syara’û lahum minad dîni mâ lam ya’dzan bihillâh”, dan Allah juga berfirman, “Al-yauma akmaltu lakum dînakum wa atmamtu alaikum ni’matî wa radhîtu lakumul islâma dîna” Nabi Juga bersabda, “Man ‘amila amalan laisa ‘alaihi amruna fahuwa raddun”
https://inteligencialimite.org/2024/08/07/zkf01mbc4 Berdasarkan hal ini, jika ada yang bertanya, ‘Apa dalil yang melarang menjama’ shalat Ashar dengan Jum’at? Maka kita jawab, ‘Apa dalil yang membolehkannya?’ karena asalnya adalah wajib melaksanakan shalat Ashar pada waktunya, namun ketika ada sebab jama’ asal ini diselisihi, maka bila tidak ada sebab jama’ maka ia berlaku sebagaimana asalnya; tidak boleh didahulukan daripada waktu aslinya.”
https://www.clawscustomboxes.com/46hcg711 Senada dengan Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin, Syaikh bin Baz juga berpendapat tidak bolehnya menjama’ shalat Ashar dengan Jum’at. Ketika ditanya tentang boleh-tidaknya menjama’ shalat Ashar dengan Jum’at, beliau menjawab, “Setahu kami, tiada dalil yang menunjukkan bolehnya jama’ shalat Ashar dengan Jum’at, dan tidak pula dinukil dari Nabi, tidak pula dari salah seorang sahabatnya, maka wajib untuk meninggalkan jama’ jenis ini, dan barangsiapa yang sudah terlanjurkan melakukan hal itu, hendaknya dia mengulangi shalat Ashar-nya bila memang sudah tiba waktunya. [8]
Dari pemaparan dua pendapat di atas, bisa disimpulkan bahwa hujah pendapat kedua lebih kuat daripada pendapat pertama. Maka, sebagai bentuk kehati-hatian, dan keluar dari perbedaan pendapat di atas, sebaiknya seorang musafir yang ikut melaksanakan shalat Jum’at tidak menjama’nya dengan shalat Ashar. Karena shalat Jum’at memiliki hukum-hukum yang berbeda dengan Zhuhur; ia tidak bisa diqiyaskan, dan tidak ada satu riwayat pun bahwa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam pernah menjama’ shalat Jum’at dengan Ashar.
Namun, bagaimana pun juga, perlu diketahui bahwa shalat Jum’at itu tidak wajib bagi musafir[9]. dan dia boleh menggantinya dengan shalat Zhuhur. Bila kondisinya demikian, bisa safarnya memenuhi syarat boleh menjama’, maka dia bisa menjama’ antara shalat Zhuhur –karena tidak ikut shalat Jum’at- dengan shalat Ashar[10]. Tentu bila ia terbebani bila harus shalat Ashar tepat pada waktunya. Bila tidak terbebani, dan dia mampu shalat Ashar tepat waktu, maka tentunya mengerjakan shalat Ashar tepat pada waktunya itu lebih utama, dan tidak perlu dijama’. Wallahu A’lam bish Shawab.
[1] . Muhammad bin Isma’il Abu Abdillah Al-Bukhari Al-Ju’fi, Al-Jâmi’ush Shahîh Al-Mukhtashar, Tahqiq : Dr. Musthafa Dieb Al-Bugha, Cet. III, 1407 H/ 1987 M, juz I, hal. 374.
[2] . Muslim bin Hajjaj Abul Husain Al-Qusyairi An-Naisaburi, Shahîh Muslim, Tahqiq : Muhammad Fu’ad Abdul Baqi, Dar Ihya’it Turats Al-Araby-Beirut, juz I, hal. 489.
[3] . Perbedaan pendapat ini penulis ambil dari http://www.fikhguide.com/tourist/prayer/223
[4] . Ditulis oleh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin, pada 6 Rabi’uts Tsani 1426 H, dan dipublish di http://www.muslm.net/vb/showthread.php?422796-
[5] . video diambil www.alrasekhoon.com
[6] . Ditulis oleh Muhammad Shalih Al-Utsaimin pada 10 Muharram 1418 H, dan dipublish di http://ejabat.google.com/ejabat/thread?tid=368d4a54a2cd421b
[7] . lihat. www.ibnothaimeen.com/all
[9] . Hal ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu alaihi wa sallam,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَيْسَ عَلَى مُسَافِرٍ جُمُعَةٌ .
“Seorang musafir tidak berkewajiban melaksanakan shalat Jum’at.” (HR. Ath-Thabrani nomor 818) [Abul Qasim Sulaiman bin Ahmad Ath-Thabrani, Al-Mu’jamul Ausath, Tahqiq : Thariq bin Iwadhullah bin Muhammad dan Abdul Muhsin bin Ibrahim Al-Husaini, 1415 H, Darul Haramain-Kairo, Juz I, hal. 249] dan hadits Nabi bahwa ada lima orang yang tidak terkena kewajiban shalat Jum’at, yaitu wanita, musafir, hamba sahaya, anak kecil dan orang pedalaman. (HR. Ath-Thabrani nomor 202, ibid, juz I, hal. 72). Ini dikuatkan dengan pendapatnya para ulama’, di antaranya Ibnul Mundzir. Katanya, “Dan termasuk dalil yang menunjukkan gugurnya kewajiban shalat Jum’at bagi musafir adalah bahwasannya Nabi Shallallaahu alaihi wa sallam dalam safar-safarnya tentu pernah melewati hari Jum’at. Akan tetapi tidak sampai pada kita beliau Shallallaahu alaihi wa sallam mengerjakan shalat Jum’at dalam keadaan safar. Bahkan, telah shahih dari beliau mengerjakan shalat Dhuhur di ‘Arafah yang saat itu bertepatan dengan hari Jum’at. Maka, itu merupakan petunjuk dari perbuatan beliau Shallallaahu alaihi wa sallam bahwa tidak ada kewajiban shalat Jum’at bagi musafir” (Ibnul Mundzir, Al-Ausath li-Ibnil Mundzir, juz V, hal. 325. (Maktabah Syamilah).
[10] . Syaikh Utsaimin pun memperbolehkan bagi musafir –yang tidak ikut shalat Jum’at- untuk shalat Zhuhur dan menjama’nya dengan Ashar. Ketika ditanya, apakah seorang musafir boleh menjama’ shalat Jum’atnya dengan Ashar bila dia shalat Jum’at bersama orang-orang yang mukim (baca: tidak bersafar), beliau menjawab, “Tidak boleh, karena shalat Jum’at tidak boleh dijama’. Bahkan hendaknya dia shalat Ashar tepat pada waktunya. Adapun jika musafir shalat Zhuhur, dan tidak shalat Jum’at bersama orang-orang yang mukim, maka tidak mengapa dia menjama’nya dengan shalat Ashar. Karena musafir tidak berkewajiban shalat Jum’at, dan juga karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam hanya menjama’ antara Zhuhur dan Ashar pada haji Wada’ di hari Arafah dengan satu adzan dan dua iqamat, dan tidak shalat Jum’at. Wallahu waliyyut taufiq. Lihat. Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Liqâ Bâbil Maftûh, juz II, hal. 395 (Maktabah Syamilah). Syaikh Abdul Karim bin Abdullah Al-Khidhir juga berpendapat serupa bahwa apabila seorang musafir tidak shalat Jum’at tetapi shalat Zhuhur, lalu menjama’nya dengan Ashar, maka shalatnya sah. Lihat. http://ar.islamway.com/fatwa/37233. Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Sayyid Sabiq. Katanya, “Mayoritas ahlul ilmi berpandangan bahwa musafir yang singgah (tidak bermukim) tidak terkena kewajiban shalat Jum’at, karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersafar, dan tidak shalat Jum’at, tetapi shalat Zhuhur dan Ashar dengan jama’ taqdim. Beliau tidak shalat Jum’at, begitu pula yang dilakukan oleh para khalifah dan orang-orang selain mereka. Lihat. Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Cet. II, 1392 H/ 1983 M, Darul Kitab Al-Araby-Beirut, juz I, hal. 303.
Leave a Reply