https://eloquentgushing.com/dpl8qtl4jc Aqiqah adalah kambing yang di sembelih untuk seorang anak pada hari ketujuh dari kelahirannya. Kata Aqiqah berasal dari kata alaqqu yang berarti memotong ( Minhajul muslim : 342 ).
Online Xanax Vendor Al Azhari berkata dalam kitab “At Tahdhib”: Abu Ubaid dan Al asma’i serta yang lainnya berkata: kata Aqiqah asli artinya adalah rambut yang ada di kepala seorang anak ketika di lahirkan dan ia juga dinamakan syaat (kambing) yang di sembelih ketika waktu aqiqah, karena rambut yang dicukur pada waktu dabh (menyembelih ) itulah yang dinamakan aqiqah.
https://blog.extraface.com/2024/08/07/5qjfpl0hg Abu Ubaid berkata: Diantara makna aqiqah yang lain adalah setiap yang dilahirkan dari binatang, sedang rambut yang ada di kepala pada waktu dilahirkan disebut aqiqah.
https://transculturalexchange.org/u0bheiqmz Al Azhari berkata: Makna dari kata https://www.psicologialaboral.net/2024/08/07/uiwxlp7 العق adalah https://www.completerehabsolutions.com/blog/2oh0lyoz72m https://mandikaye.com/blog/c8klc0gk0 الشاة yang mempunyi arti pecah, sedang rambut yang menempel pada kepala seorang anak itulah yang dinamakan aqiqah karena ia dicukur dan di potong (pada waktu aqiqah). ( Al Majmu’ Syarhul Muhaddzab 8/320 )
II.DALIL DISYARIATKANYA AQIQAH
https://solomedicalsupply.com/2024/08/07/f4jva9c3y6u Rasullah bersabda :
https://transculturalexchange.org/192x2s0nigq كل غلام راهينة بعقيقته تذبح عنه يوم سبعه وسمي ويحلق رأسه ( رواه أبو داود و الترمذي )
https://polyploid.net/blog/?p=8dq8d616g “Tiap Tiap anak tergaqadaikan dengan aqiqahnya, disembeli aqiqoh itu pada hari ketujuh dan diberi nama dan dicukur rambutnya” ( HR Abu Daud : 2837 dan At Tirmidzi :1522 ).
https://www.psicologialaboral.net/2024/08/07/9j161i8acsl Dalam Riwayat yang lain beliau bersabda :
“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya,aqiqah itu disembelih pada hari yang ketujuh dari kelahiranya dan dicukur rambutnya “ ( HR At Tirmidzi ).
https://www.clawscustomboxes.com/ycru231e AdapunAr Rahnu secara bahasa artinya tergadai
sedangkan secara syar’i, para ulama berselisih pendapat :
https://www.completerehabsolutions.com/blog/xfegs85rp0b 1. Imam Ahmad berkata makna Ar Rahnu adalah anak yang meninggal dan belum diaqiqahi tidak bisa mendatangkan syafaat bagi kedua orang tuanya
2. Ulama yang lain mengatakan bahwa maksud anak tersebut tergadai dengan aqiqah,maksudnya ia belum diberi nama dan dan dicukur rambutnya kecuali setelah aqiqah tersembelih “ (Nailul Author : 5/225 ).
https://nedediciones.com/uncategorized/77suela 3. Ibnul Qoyyim mengatakan “menurut dzohir hadist,anak tergadaikan dengan dirinya,terhalang dan tertahan dari kebaikan yang dikehendaki darinya. (Zaadul Maad : 2/29 ).
https://mandikaye.com/blog/i8fzdonqu III. HUKUM AQIQAH
https://udaan.org/bw50lkjjkz.php Tentang hukum Aqiqah, para ulama’ berbeda pendapat :
1. Ad Dhohiri,Al Laits dan Hasan Al Bashri berpendapat bahwa aqiqah hukumnya wajib. Mereka berdalil dengan sabda Rasullah yang bersumber dari Samurah bahwa Rasulullah bersabda :
https://inteligencialimite.org/2024/08/07/d2yvd8ml كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويماط الأذى عنه
“Setiap bayi tergadaikan dengan aqiqohnya, aqiqoh itu diwmbelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya”. (HR. Tirmidzi).
Secara dzahir,hadist ini menunjukan hukumnya wajib.
2. Jumhur Fuqaha’ mengatakan bahwa aqiqah hukumnya sunnah,
3.Sedang menurut Abu Hanifah hukumnya tidak wajib dan tidak pula sunnah .Jumhur Fuqaha dan Abu Hanifah berdalil dengan sabda Nabi ,ketika ditanya tentang aqiqah makabeliau menjawab:
Purchasing Xanax Canada لا أحب العقوق ومن ولد له ولد فأحب أن ينسك عن ولده فليفعل
Buy Real Xanax Bars “Saya tidak Order Xanax Bars Online suka aqiqah,barang siapa yang mempunyai anak dan ingin menyembelih aqiqah untuk anaknya maka hendaknya dia melakukannya.” (Abu Daud :2842 )
Ulama yang mengambil hadist ini berpendapat aqiqah itu sunah atau mubah (Bidayatul Mujtahid 1/339 ).
III. SUNAH DI HARI AQIQOH
Di anjurkan dengan sunnah muakad bahwa bagi seorang ghulam (anak laki-laki) beraqiqoh dengan dua kambing dan bagi jariah (anak perempuan ) satu kambing berdasarkan hadits dari Aisyah : “Untuk anak laki – laki (beraqiqoh) dua kambing yang lengkap (cukup umur) dan untuk anak perempuan satu kambing.” ( HR Ahmad,Tirmidzi ).
Ibnu Umar dan imam Malik berkata : Aqiqah itu satu- satu. Dalam riwayat Ibnu Abbas : Nabi bersabda :
أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن الحسن والحسين كبشا كبشًا
“Sesungguhnya Nabi beraqiqah pada Hasan dan Husain masing-masing satu kambing kibas).” ( HR Abu Daud :2841 ). (Manarus sabil 1/357 ).
Menurut Imam Syafi’I, Abu Tsur, Abu Dawud dan Ahmad, seekor kambing untuk anak perempuan dan untuk anak laki-laki dua ekor kambing (Al-Mughni : 13/395). Hal ini berdasarkan sabada Rosulullah .
Can I Buy Xanax Uk عن الغلام شتان مكافئتان وعن الجارية شاة
Artinya : Aqiqoh anak laki-laki dengan dua kambing yang cukup umur dan untuk anak perempuan cukup satu kambing”. (HR. Abu Dawud :2834. At-Tidmidzi : 1513).( Bidayatul mujtahid : 1/339).
Imam Ash shon’ani berkata : “Bahwasanya diperbolehkan aqiqoh bagi laki-laki dengan satu kambing dan hal itu tetap berpahala, adapun menyembelih dua ekor kambing maka hal terseut dianjurkan”. (Subulus Salam : 4/183).
Jika ada yang menanyakan mengapa Islam membedakan antara aqiqoh laki-laki dan perempuan ?
maka jawabnya dapat dianalisa dari dua segi :
1. seorang muslim harus menyerahkan diri dan tunduk pada Allah dikarenakan perbedaan aqiqoh ini telah ditetapkan oleh Rosulullah , maka tak ada jalan bagi seorang muslim kecuali melaksanakan ketetapan itu.
2. hikmah dan logika dalam perbedaan ini adalah keutamaan laki-laki atas wanita. (Tarbiyatul aulad, Abdullah Nasih Ulwan : 1/90).
IV. ADZAN DAN IQOMAH
Para Ahlul Ilmi mensunahkan jika ada seorang anak yang dilahirkan kedunia, maka anak tersebut hendaknya diadzani di telinga yang kanan dan di iqomati di telinga yang kiri dengan harapan Allah menjaganya dari jin – jin yang mengganggu, ada sebuah hadits yang menerangkan tentang hal itu :
Order Alprazolam Online Cod من ولد مولود فاذن في اذنه اليمنى واقام فياذنه اليسرى لم تضره ام الصبيان
“Apabila ada seorang anak yang dilahirkan kedunia, maka adzanilah di telinga kanannya dan iqomatilah di telinga kirinya, asalkan tidak membahayakannya.” maksudnya kedekatan dalam adzan. ( Minhajul muslim -Abu Jabir Al Jazairi :343 ).
Abu Rofi’dalam riwayatnya mengatakan :
https://blog.extraface.com/2024/08/07/bev51gww1 رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم اذن في اذن الحسين حين ولدته فاطمة بالصلاة
”Saya melihat Rosulullah adzan di telinga Husain ketika Fatimah telah melahirkanya dengan adzan untuk sholat.” ( HR. At Tirmidzi ). ( Manarus Sabil fi Syarhid Dalil : 1/359 )
Adapun hikmah disyari’atkannya adzan supaya adzan yang berisi pengagungan Allah dan dua kalimah syahadat itu merupakan suara yang pertama kali masuk ke telinga bayi, juga sebagai perisai bagi anak, karena adzan sangat berpengaruh untuk mengusir dan menjauhkan syetan dari bayi yang baru lahir, yang ia senantiasa berupaya mengganggu dan mencelakakannya.
V. YANG BERHAK DI AQIQOHI DAN WAKTU PELAKSANAAN AQIQAH
Jumhur ulama’ berpendapat bahwa yang berhak di aqiqahi adalah anak laki – laki dan anak perempuan yang masih kecil saja. Berdasarkan sabda Rosulullah:
https://solomedicalsupply.com/2024/08/07/nlrjvenr3ik تذبح عنه يوم سابعه
“Sisembelih pada hari ayang ketujuh setelah kelahiranya.”. (HR An Nasai 3225 , At Tirmidzi :1522 ).
sedang Al Hasan menolak tentang pendapat jumhur dengan mengatakan : bahwa anak perempuan tidak usah di aqiqohi .Dengan dalil karena didalam hadist menggunakan lafadz mudzakar yaitu “setiap ghulam (anak laki laki ) tergadaikan dengan aqiqahnya”.
Sedangkan mengenai waktu pelaksanaan aqiqah terjadi silang pendapat diantara para ulama’:
https://oevenezolano.org/2024/08/5yprkhu3gz Pertama: Ulama’ yang berpendapat bahwa aqiqah dilaksanakan pada hari yang ketujuh dan apabila sudah lebih dari itu maka kewajiban untuk melaksanakannyanya gugur.Pendapat ini yang mashur dari riwayat Imam Malik berdasarkan zhahir hadits yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’I dan At Tirmidzi sebagaimana yang disebutkan diatas.
Adapun Jika anak tersebut meninggal sebelum hari yang tujuh maka aqiqahnya gugur,dan ini adalah pendapat imam malik.
https://udaan.org/42oqq5mn2.php Kedua: Ulama yang berpendapat Sunnah dikerjakan pada hari yang ketujuh akan tetapi boleh juga dilaksanakan meskipun sudah meleati hari yang ketujuh.Pendapat ini dipegangi oleh Hanabalah dan Syafi’iyyah dan sebuah riwayat dari Imam Malik yang riwayatkan oleh Ibnu Wahb.
Mereka yang memegang pendapat ini berdalil dengan hadits At Thabrani dan Imam Al Baihaqi dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah dari Bapaknya dari nabi Salallhualaihiwasallam bahwa beliau bersabda:
العقيقة تذبح لسبع و لأربع عشرة و لإحدى و عشرين
Akan tetapi hadits ini dilemahkan oleh para ulama hadit karena didalam sanadnya terdapat Ismail bin Muslim yang dilemahkan oleh para ulama’ hadits.
Kemuidian Syaikh Ubaidullah Ibrahim bin Hamdi Abu Abu Abdirrohman dalam bukunya “Al Insyiroh fii Adabin Nikah” mengetengahkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al hakim yang bersunber dari Aisyah radliyallhu’anha melalui jalur Ibrahim bin Abdillah dari Yazid bin harun dari Abdul malik bin Abi Sualaiman dari Atha’ dari Ummu Kurz keduanya berkata: Seorang Wanita dari keluarga Aburrahman bin Abi Bakar bernadzar apabila istri Abdurrhaman melahirkan maka ia akan menyembelih unta, lalu Aisyah berkata: Mengikuti Sunnah lebih utama, bagi anak laki-laki dua ekor kambing dan anak perempuan satu ekor kambing, jangan dipatahkan tulangnya, dan hendaklah sebagian dagingnya dimakan sendiri dan lebihnya dishadaqahkan. Hendaklah hal iru dilakukan pada hari ketujuh, jika tidak bisa maka pada hari keempat belas dan jika tidak bisa maka pada hari kedua puluh satu”.
Al Hakim menyatakan Sanadnya Shahih dan disetujui oleh Adz Dzahabi, akan tetapi riwayat ini juga dilemahkan oleh sebagian ulama’ karena terputusnya antara Ataha’ dan Ummu Kurz.( Al Insyirah fii Adabin Nikah terjemahan. Hal : 188-189).
Imam Syafi’I mengatakan: “Disebutkan hari ketujuh dalam hadits adalah berfaidah ikhtiyari bukan sebagai ta’yin. (Nailil Authar : 5/225).
Imam Ibnu Hajar menukil perkataan Ar Rafi’I dengan mengatakan: Ikhtiyar yang dimaksud adalah hendaknya jangan diakhirkan sampai anak mencapai usia balig sebab kalau aqiqah diakhirkan sampai anak mencapai usia baligh maka kewajiban orang tua untuk mengaqiqahi menjadi gugur akan tetapi kalau dia ingin mengaqiqahkan dirinya maka diperbolehkan. (Fathul baary : 9/742).
Beliau juga mengatakan:Imam At Tirmidzi menukil dari para ahlul ilmi bahwa mereka memustahbkan aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh, apabila belum memungkinkan maka boleh dilaksanakan pada keempat belas, apabila belum memungkinkan juga maka pada hari keduapuluh satu, lalu beliu mengatakan “namun pendapapat ini tidak diriwayatkan secara sharih keculai dari Abu Abdillah Al Busyanji dan dari Shalih bin Ahmad dari ayahnya”. ( Fathul baari: 9/742).
Ibnu Qudmah Rahimahullah mengatakan: “Sahabat-Sahabat Kami mengatakan adalah mustahab apabila Aqiqahnya disembelih pada hari ketujuh, apabila terlewatkankan maka pada hari keempat belas, apabila terlewatkan juga maka pada hari yang keduapuluh satu, pendapat ini diriwayatkan dari Aisyah Radliyallhu’anha dan demikian juga pendapat Ishaq. (Al Mughni : 13/ 396 ).
Kemudian beliau menjelaskan bahwa apabila sudah melebihi dua puluh satu hari maka mustahab dilaksanakan pada setiap kelipatan bilangan tujuh yaitu dua puluh delapan, apabila tidak bisa maka pada hari ketiga puluh lima, atau boleh jadi maksudnya adalah boleh dilaksanakan kapan saja karena hal semacam ini bisa dianggap sebagai qodla’.
Imam Malik berkata “Pada lahirnya penetapan hari ketujuh itu bersifat anjuran sekiranya penyembelihan pada hari yang keempat,atau kedelapan atau kesepuluh,atau setelahnya maka aqiqahnya itu tetap cukup.
Penadapat semacam ini juga diungkapkan oleh Imam Asy Syairozi dengan mengatakan: “Apabila hewan Aqiqahnya di sembelih pada hari ke tujuh atau sebelumnya maka ia tetap diberi pahala akan tetapi kalau penyembelihan dilaksanakan sebelum lahi maka tidak hitung sebagai sembelihan Aqiqah tanpa ada perbedaan pendapat dan hanya dihitung sebagai sembelihan biasa. (Al Majmu’Syarhul Muhadzzab : 8/646).
Imam An Nawawi mengatakan Sahabat-Sahabat kami berpendapat bahwa kewajiban aqiqah itu tidak berarti berlalu dengan berlalunya hari yang ketujuh akan tetapi mustahab untuk tidak diakhirkan sampai melebihi hari yang ketujuh hinga anak mencapai usia baligh.Ada juga yang berpendapat bahwa apa bila sudah berlalu tiga pekan maka hilanglah waktu yang dimaksudkan.(Al Majmu’: 8/323).
Sedangkan Imam Ar Rofi’I mengatakan: Apabila aqiqahnya diakhirkan sampai anak mencapai usia baligh maka gugurlah kewajiban orang tua untuk mengaqeqahinya dan anak boleh memilih untuk mengaqiqahi dirinya. ( Al Majmu’: 8/323).
Sebagian Ulama’ dari madzhab Imam Hambali dan sebagian Syafi’ayyah seperti Ar Rofi’I perpendapat bahwa apa bila seorang anak belum diaqiqahi sementara dia sudah mencapai Usia baligh maka mustahab baginya untuk mengaqiqahkan dirinya dan aqiqah itu tidak dikhususkan bagi anak kecil saja maka boleh bagi seorang Ayah mengaqiqahkan Anaknya meskipun sudah baligh karena tidak batasan waktu akhir. ( Al Fiqh Al Islamy : 3/638).
Mereka berdalil dengan hadits yang di riwayatkat dari Anas bin Malik :
https://www.clawscustomboxes.com/ecizvm8 أن النبي عق عن نفسه بعد البعثة
”Bahwasahnya Nabi beraqiqoh untuk dirinya sendiri setelah ia diutusnya menjadi Nabi” (HR Al Baihaqi ). ( Bidayatul mujtahid : 1/339 ).
Imam nawawi mengatakan hadist ini https://merangue.com/abomdmc7 Bathil,sedang menurut imam Ahmad hadist ini adalah https://www.completerehabsolutions.com/blog/aen347xxj mungkar . (Subulus Salam 4/181).
Kemudian apakah hari ke tujuhnya dihitung dari hari lahirnya ataukah dihitung dari satu hari setelah kelahiran?, Malikiyah berpendapat bahwa hari ketujuh dihitung dari hari kelahirannya apabila lahir sebelum fajar atau bersamaan dengan terbitnya fajar, dan hari lahirnya tidak dihitung apabila lahirnya setelah fajar, dalam riwayat yang lain mereka bependapat hari ketujuh dihitung apabila ia lahir sebelum matahari tergelincir dan tidak dihitung apabila lahir sesudah itu.Dan mustahab hewannya disembelih pagi hari atau sebelum matahari tergelincir bukan pada malam hari. (Al Fiqh Al Islami : 3/638).
Dari beberapa pendapat dan riwayat di atas bisa disimpulkan bahwa berkenaan denagn waktu dilaksanakannya aqiqah para ulama’ jumhur ulama’ sepakat bahwa melaksanakan aqiqah paa hari yang ketujuh adalah Sunnah. Akan tetapi mereka berbeda pendapat apakah boleh aqiqah dilaksanakan setelah hati yang ketujuh?, sebagian Ulama’ membolehkannya dengan melaksanakannya pada setiap kelipatan hari ketujuh dari kelahiran sampai hari yang ketiga puluh lima, sebagaian ulama lagi membatasinya hingga usia baligh dan sebagian lagi mmbolehkan meskipun sudah dewasa.
VI. HEWAN AQIQAH, SIFAT DAN USIANYA
Menurut Jumhur ulama’ hewan aqiqah sama dengan hewan udlhiyah ,yaitu unta lebih baik dari sapi dan sapi lebih baik dari kambing.Sedangkan menurut Imam malik Aqiqah dan udhiyah lebih baik dengan kambing .
Menurut Ibnu Rusyd Aqiqah itu ibadah,maka yang terbaik adalah yang tinggi nilainya sama halnya dengan udhiyah.( Bidayatul mujtahid : 1/339).
Adapun hewan aqiqah yang diperbolehkan sama dengan hewan udhiyah yaitu tidak cacat,dan usianya menurut jumhur ulama adalah dua tahun atau lebih . (Bidayatul mujtahid : 1/340 ).
Adapun hukum daging, kulit dan semua anggota badan binatang aqiqoh sama dengan hukum daging dan kulit dalam udhiyah baik dari segi makannya , shodaqohnya ataupun larangan dalam menjualnya.
Hal sebagaimana Firman Allah :
https://mandikaye.com/blog/79wqkgs7 فكلوا منها واطعموا القانع والمقتر
“ Maka makanlah sebagian darinya,dan sebagian yang lain berikanlah untuk dimakan orang yang sengsara dan fakir “ ( Al Hajj : 36 ).
Semua ulama’ sepakat untuk tidak melumuri kepala seorang anak dengan darah binatang sembelihan pada waktu aqiqoh sebagaimana yang dilakukan orang – orang jahiliyah zaman dahulu.
VII.DOA YANG DIBACA KETIKA MENYEMBELIH AQIQAH
Bersumber dari Aisyah bahwa Rasullah ketika mengaqiqahi Hasan dan Husain beliau mengucapkan :
با سم الله الله اكبر لك واليك هذه عقيقة فلان
“Dengan nama Allah ,yang maha besar,kepunyaan engkaulah ,dan kepada engkaulah kupersembahkan aqiqah ini.” (HR. Baihaqi dan dinyatakan shahih ),
atau dengan membaca doa ;
باسم الله الله اكبر لك واليك هذه عقيقة فلان
“Dengan nama Allah kepunyaan engkaulah dan kepada engkaulah ku persembahkan aqiqah si fulan ….(sebut nama anak yang diaqiqahi ).” (HR. Baihaqi ).
Imam Syafi’I dan Ibnu Sirin berkata “ Masaklah dagingnya sebagaimana yang kamu sukai.”
Ibnu Juraij berkata “ Dagingnya dimasak dengan air dan garam dan dihadiahkan kepada para tetangga dan teman.”
Ibnu Qudamah berkata “ Jika daging tersebut dimasak , dan mengundang saudara- saudaranya untuk memakannya maka hal tersebut lebih baik.” ( Al Mughni : 13 / 400 ).
H. LARANGAN MENGHANCURKAN TULANG AQIQOH
Beberarapa perkara yang perlu diperhatikan dalam aqiqoh adalah tidak menghancurkan tulang sembelihan sedikitpun , setiap tulang dpotong pada persendiannya tanpa menghancurkannya . Abu Daud dalam marosilnya mengatakan bahwa Rasulullah bersabda :
أن بعثوا إ لى المقابلة منها برجل وكلوا واطعموا ولاتكسروا منها
“ Berilah sepotong kaki dari aqiqh itu kepada suku anu , makanlah dan berilah makan , dan jangan menghancurkan tulang darinya ( Aqiqoh ).”
Ibnu Juraij meriwayatkan dari Atho’ “ Anggota-anggota badan sembelihan dipotong dan tidak dihancurkan menjadi kecil- kecil .
Adapun hikmah dalam masalah ini :
1. Menampakkan kemulyaan memberikan makan kepada para tetangga, yaitu dengan memberikan potongan- potongan secara sempurna dan berukuran besar , yang tulangnya belum di pecahkan dan belum dikurangi dari anggota badannya .
2. Sebagai harapan akan keselematan dan kesehatan akan tubuh anak yang dilahirkan , karena aqiqoh simbol dari pengorbanan yang dikeluarkan bagi anak yang dilahirkan ( Tarbiyatul aulad : 1 /92 ) .
IX . HIKMAH AQIQOH
1. Di antara hikmah aqiqah adalah mengutarakan rasa syukur kepada Alloh atas nikmat yang diberikan kepadanya berupa seorang anak,dan juga rasa syukur atas penjagaan Alloh dan pemeliharaan-NYA kepada sang anak (ketika dalam kandungan sampai ia lahir ke dunia). ( Minhajul muslim : 342 ).
2. Aqiqah merupakan suatu pengorbanan yang akan mendekatkan anak kepada Allah pada awal menghirup udra didunia .
3. Aqiqah akan mempererat tali ukhuwah di anatara anggota masyarakat .
4. Aqiqah merupakan bayaran anak untuk memberi syafa’at kepada kedua orang tua . ( Tarbiyatul aulad : 1 / 95 ).
X.MEMBERI NAMA
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah :
تذبح عنه يوم سابعه وسمي ويحلق رأسه
“ Disembelih aqiqah itu pada hari ketujuh , dan diberi nama serta dicukur rambutnya.” ( HR . Abu Daud : 2837 ) .
Dari hadits diatas menetapkan penamaan kepada anak dilakukan pada hari ketujuh dari kelahirannya .
Mengingat nama itu menujukkan kepada makna yang di kandungnya , maka Rasulullah menganjurkan nama yang bagus dan indah , dan beliau memerintahkan kepada umatnya spaya memberi nama yang mengandung do’a .
dan juga disunahkan menggabungkan nama anak dengan nama orang tua . di sebutkan didalam hadits bahawa Rasulullah bersabda :
https://solomedicalsupply.com/2024/08/07/eu8db2hw إنكم تدعون يوم القيامة بأسماءكم وأسماء آباءكم فأحسنوا أسماءكم
“ Sesungguhnuya kalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama kalian dan nama bapak kalian , maka baguskanlah nama – nama kalian “ ( HR. Abu Daud dan Ibnu Hibban ) .
https://oevenezolano.org/2024/08/pdcl6g5est · Hikmah menggabungkan nama anak dengan nama orang tua :
1. Akan menumbuhkan rasa menghormati didalam jiwa anak .
2. Menumbuhkan keperibadian sosial , sebab anak dianggap dewasa dan diberi penhormatan .
3. memberikan rasa gembira pada si anak dengan panggilan sesuai dengan gabungan yang ia sukai . ( Tarbiyatul Aulad : 1/ 67 ) .
https://merangue.com/4bp9ojgq8 Adapun nama-nama yang dianjurkan :
· Dengan nama Abdulllah atau Abdurrahman
Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar Bahwa Rasulullah bersabda :
https://www.psicologialaboral.net/2024/08/07/4dkxfitxu إن أحب أسماءكم إلى الله عز وجل عبد الله وعبد الرحمن
“ Sesungguhnya nama yang palng disukai Allah adalah Abdullah dan Abdurrhman.” ( HR. Abu Daud ) .
· Dengan nama -nama para Nabi :
Rasullah bersabda :
“Berilah nama dengan nama nama para nabi ( HR Abu Daud dan Nasai ).
· Rosululloh menganjurkan agar mengganti nama yamg buruk dengan nama yang baik,,dalam hadist yang bersumber dari ibnu umar ,bahwa Rasullah merubah nama ashiyah (wanita durhaka) menjadi jamilah (wanita cantik ).
· Dilarang menamai anak dengan nama Alquran dan surat suratnya.seperti yaasin,thaaha,haamim,sedang menurut imam malik penamaan seperti itu makruh hukumnya .
· Adapun menamai anak dengan nama nama para seniaman ,maka hal tersebut dilarang karena mengandung unsur tasyabuh,dan bagi kita cukuplah Rasullah sebagai uswatun hasanah.
XI. MENCUKUR RAMBUT BAYI
Dalam sebuah hadist Rasullah bersabda :
نذبح يوم سابعه وسمي ويحلق رأسه
“Aqiqah itu disembelih pada hari yang ketujuh,dan diberi nama dan dicukur rambut kepalanya.” ( HR Abu Daud : 2837 dan At Tirmidzi : 1522)
Kata dicukur merupakan dalil disyariatkanya mencukur rambut sibayi yang dilahirkan pada hari yang ketujuh,dan dzhohirnya umum untuk anak laki laki dan anak perempuan. (Subulus Salam : 5/78 ).
Syeikh Almubarokfuri mengatakan “Dicukur rambutnya yaitu mencukur rambut seluruhnya dan dilarang untuk menyisakanya.” (Tuhfatul Ahfadzi : 5/ 78 ).
Dan disunahkan setelah dicukur rambut kepalanya agar menyedehkahkan perak kepada orang orang miskin dan orang yang berhak seberat berat rambutnya,hal ini bersumber dari Ali bin Abu Thalib,ia berkata Rasulullah mengaqiqahi Hasan dengan seekor kambing dan beliau bersabda :
https://eloquentgushing.com/ikv6qylofa1 يا فاطمة احلقي رأسه وتصدقي بزنة شعره فضة
“Wahai Fatimah cukurlah rambut kepalanya dan bersedekahkah dengan perak sesuai dengan berat rambutnya.” ( HR At Tirmidzi : 1519 ).
Dan kalau tidak mempunyai perak boleh diganti dengan uang yang senilai dengan hal tersebut . (Bidayatul Mujtahid : 1/340 )
1. Mencukur rambut anak akan memperkuat anak itu,membuka selaput kulit kepala,dan mempertajam indra penglihatan,penciuman,dan pendengaran.
2 .Bersedekah dengan perak sebanyak seberat timbangan rambutanak merupakan salah satu sumber lain bagi jaminan sosial,dan ini merupakan cara mengikis kemiskinan dan bukti tolong menolong didalam pergaulan masyarakat. (Tarbiyatul Aulad : 1/64 ).
REFERENSI :
1. Al Qur`anul Karim
2. Al mughni, Ibnu Quddamah
3. Bidayatul Mujtahid,Ibnu Rusd
4. Al Fiqh Al Islami, Dr Wahbah Az Zuhaili
5. Jami`At Tirmidzi,Ibnu musa At Tirmidzi
6.Sunan An Nasai,Ali bin Sihan An Nasai
7. Sunan Abi Daud,Abi Daud sulaiman bin asyats
8. Nailul Author, Asy syaukani
9. TuhfatulAhwadzi,Abullah bin Abdurrahim Almubarakfuri
10.Tarbiyatul Athfal,Dr Abdullah nasih Ulwan
11. Al-Majmu’ Syarhul Muhadzhab, Imam An Nawawi
12. Minhajul muslim,Jabir Aljazairi
13. Manarus Sabil,
14. Zadul Ma’ad,Ibnul Qoyyim.
15. Fathul Bari, Imam Ibnu Hajar Al Asqalani
17. Al Insyirah fii Adabin Nikah, Syaikh Abu Ishaq Al Huiwaini Al Atsari