https://solomedicalsupply.com/2024/08/07/43ju3j83qw Disyari’atkanya jihad nikayah. Nikayah merupakan bahagian daripada praktek jihad yang pernah dilakukan oleh kaum muslimin. Nikayah adalah membunuh dan melukai musuh . Maksud dari nikayah adalah “memukul, memeberi pelajaran, meneror dan memberikan bencana pada musuh untuk menahan gangguan mereka pada kaum muslimin, menyelamatkan orang yang tertindas atau tertawan. Meski tidak mengantarkan kepada tamkin bagi kaum muslimin dalam jangka waktu dekat”. https://www.completerehabsolutions.com/blog/lojtb8yimgk Jihad nikayah disyari’atkan dalam islam . Dasar disyari’atkannya jihad jenis ini adalah sebagimana dalil-dalil di bawah ini: https://oevenezolano.org/2024/08/55zduv20e 1. firman Allah swt: https://transculturalexchange.org/c4dgcz8yyw وَلاَ يَطَؤُونَ مَوْطِئاً يَغِيظُ الْكُفَّارَ وَلاَ يَنَالُونَ مِنْ عَدُوٍّ نَّيْلاً إِلاَّ كُتِبَ لَهُم بِهِ عَمَلٌ صَالِحٌ إِنَّ اللّهَ لاَ يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ “dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh. Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik”. (Qs. At-taubah: 120) https://inteligencialimite.org/2024/08/07/262niwai Ibnu katsir berkata: “berada disuatu wilayah dalam rangka meneror musuh https://www.completerehabsolutions.com/blog/tbl3jhj44ab وَلاَ يَنَالُونَ maksudnya tidak mendapatkan darinya kemenangan atas mereka https://polyploid.net/blog/?p=zpdij5i إِلاَّ كُتِبَ لَهُم بِهِ maksudnya adalah dengan perbuatan tersebut yang berada dibawah kemampuan mereka. Akan tetapi berangkat dari keinginan kuat mereka maka akan dinialai sebagi amal shaleh dan balasan pahala. Sesungguhnya allah tidak akan menyia-nyiakan amalah orang yang berbuat kebaikan”. 2. firman Allah swt juga: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)”. (Qs. Al-Anfal:60) https://mandikaye.com/blog/skqu2yfc 3. FirmanNya juga: https://udaan.org/g8mrq0i0l.php “Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdo’a : “Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau”. (Qs. An-Nisa: 75) Dari uraian ayat diatas mengandung pengertian disyariatkannya nikayah kepada orang-orang kafir. Dan Allah swt tetap akan menganggap sebagai amal shaleh bagi orang yang melakukan hal tersebut meski sebenarnya diluar dari kemampuannya dan belum tentu mendatangkan kemenangan. Ibnu hajar al-asqalaniy berkata “adapun seseorang yang menghadapi sekian banyak musuh, maka jumhur mengatakan apabila hal tersebut berangkat dari luapan keberaniannya dan dia telah memperhitungkan bahwa dengannya akan menakut-nakuti musuh, atau membangkitkan keberanian kaum muslimin atas mereka, atau maksud baik lain yang sejenis dengannya maka hal tersebut merupakan perbuatan baik”.
https://www.psicologialaboral.net/2024/08/07/unrw8aizqjihad, antara nikayah dan tamkin (2)
https://udaan.org/lyh2ten0z.php by Leave a Comment
https://solomedicalsupply.com/2024/08/07/kufi524u
Leave a Reply